15 Larangan Penggunaan Dana BOS yang Wajib Diketahui! Nomor 10 Sering Dilanggar Sekolah!
taien.web.id - Apakah bapak/ibu Kepala Sekolah & Guru sudah tau ada 15 larangan penggunaan Dana BOS yang harus dipatuhi? Jika belum maka kamu berada ditempat yang tepat.
Pada artikel ini kita akan mengulas secara detail apa saja larangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus dipatuhi oleh Sekolah.
Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
15 Larangan Penggunaan Dana BOS |
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dari pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Dana ini membantu memenuhi berbagai kebutuhan nonpersonalia sekolah agar dapat menjalankan program wajib belajar dengan lebih baik.
Tujuan utama Dana BOS adalah membantu sekolah-sekolah memenuhi standar pendidikan nasional dengan memberikan dukungan keuangan yang dibutuhkan.
Namun, penggunaan dana ini tidak boleh sembarangan. Akan tetapi ada aturan-aturan ketat terkait secara spesifik 15 larangan penggunaan dana bos.
Perbedaan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja
1. Dana BOS Reguler
2. Dana BOS Kinerja
15 Larangan Penggunaan Dana BOS
- melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
- membungakan untuk kepentingan pribadi;
- meminjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
- memelihara prasarana Satua Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli instrumen investasi;
- membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
- menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
- menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.