15 Larangan Penggunaan Dana BOS yang Wajib Diketahui! Nomor 10 Sering Dilanggar Sekolah!

taien.web.id - Apakah bapak/ibu Kepala Sekolah & Guru sudah tau ada 15 larangan penggunaan Dana BOS yang harus dipatuhi? Jika belum maka kamu berada ditempat yang tepat.

Pada artikel ini kita akan mengulas secara detail apa saja larangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus dipatuhi oleh Sekolah.

Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

15 Larangan Penggunaan Dana BOS
15 Larangan Penggunaan Dana BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dari pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah. 

Dana ini membantu memenuhi berbagai kebutuhan nonpersonalia sekolah agar dapat menjalankan program wajib belajar dengan lebih baik.

Tujuan utama Dana BOS adalah membantu sekolah-sekolah memenuhi standar pendidikan nasional dengan memberikan dukungan keuangan yang dibutuhkan. 

Namun, penggunaan dana ini tidak boleh sembarangan. Akan tetapi ada aturan-aturan ketat terkait secara spesifik 15 larangan penggunaan dana bos.

Perbedaan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja

Sebelum masuk kepembahasan apa saja larangan penggunaan dana BOS, perlu kita pahami terlebih dahulu bahwasanya Dana BOS sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja

Kategori BOS Kinerja melibatkan aspek-aspek seperti Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja Sekolah Prestasi, dan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

1. Dana BOS Reguler

Dana BOS Reguler adalah alokasi dana yang diberikan kepada semua sekolah yang memenuhi kriteria tertentu untuk membiayai kegiatan operasional rutin sekolah.

Dana ini ditujukan untuk menjamin kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah dengan membiayai kebutuhan dasar seperti gaji guru, pembelian buku, pembayaran listrik, dan lain-lain.

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan secara berkala (biasanya setiap triwulan) dan jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah siswa dan tingkat sekolah.

2. Dana BOS Kinerja

Dana BOS Kinerja adalah alokasi dana tambahan yang diberikan kepada sekolah-sekolah tertentu yang telah menunjukkan kinerja yang baik atau memiliki prestasi yang luar biasa.

Dana ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada sekolah-sekolah yang telah berhasil meningkatkan mutu pendidikan dan sebagai motivasi bagi sekolah lain untuk berprestasi lebih baik.

Penyaluran dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan penilaian kinerja sekolah yang meliputi berbagai aspek seperti prestasi akademik siswa, inovasi pembelajaran, dan keterlibatan masyarakat.

Pada intinya, Dana BOS Reguler adalah dana pokok yang diberikan kepada semua sekolah, sedangkan Dana BOS Kinerja adalah dana tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi dan kinerja yang baik.

15 Larangan Penggunaan Dana BOS

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022, yang membahas secara rinci mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Dijelaskan secara JELAS pada PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 63 TAHUN 2022 Pasal 60,  dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah DILARANG:
  1. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  2. membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; 
  8. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
  9. memelihara prasarana Satua Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli instrumen investasi;
  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Penutup

Dengan memahami 15 Larangan Penggunaan Dana BOS, sekolah dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat sesuai aturan. 

Pengelolaan yang baik tidak hanya mendukung operasional sekolah tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan. 

Larangan penggunaan Dana BOS ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana, sehingga siswa bisa merasakan manfaat maksimal. 

Pastikan sekolah Bapak/Ibu selalu mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.
Next Post
No Comment
Add Comment
comment url